PEDOMAN UMUM PEMUDA PELOPOR

Sejarah bangsa menunjukkan, bahwa pemuda senantiasa berada pada lini terdepan sebagai pelopor dan pemimpin pada setiap babak sejarah perjuangan bangsa yang ditandai antara lain oleh Kebangkitan Nasional 1908, dan Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945. Kepeloporan dalam perspektif kepemimpinan merefleksikan suatu kekuatan (power) yang memiliki kontribusi signifikan terhadap terbentuknya kualitas, akuntablitas masyarakat dan pemimpin itu sendiri. Hal tersebut,  mengindikasikan terhadap kebutuhan campur tangan managerial, pengakuan, penghargaan, dan pemberdayaannya.

Pemberian penghargaan untuk mengabadikan figur pemuda-pemuda pelopor secara berjenjang dari tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional dicetuskan pertama kali oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-56, tanggal 28 Oktober 1984, dan setahun kemudian pada Hari Sumpah Pemuda ke-57, tanggal 28 Oktober 1985 pemberian anugerah penghargaan Pemuda Pelopor mulai dilaksanakan.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang  Kepemudaan;
  3. Peraturan Presiden Republik  Indonesia  Nomor  24 Tahun  2010, tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I;
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010, tentang Rencana Jangka Menengah Nasional ( RPJMN ) 2010 -2015;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011, tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009, tentang  Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II;
  7. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor : 193 Tahun 2010, tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian  Pemuda dan Olahraga;

 

VISI DAN MISI PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR

Visi

“Mewujudkan Pemuda Yang Berkarakter dan Berdaya Saing“

Misi

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya pemuda dalam kepeloporan.
  2. Mengembangkan potensi kepeloporan pemuda dalam berbagai bidang berbasis sumberdaya lokal dan isu-isu strategis.

 

TARGET

Target dari kegiatan Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2018  adalah terpilihnya 30 orang Pemuda Pelopor Tingkat Nasional dalam peringkat Terbaik dan Harapan,  dapat diuraikan sebagai berikut  :

  1. 15 ( llima belas) orang  Pemenang terdiri dari 3 (tiga) Peringkat Terbaik  dari 5 (lima) bidang kepeloporan meliputi :
    1. Pendidikan, ( I, II, III )
    2. Sosial Budaya dan Pariwisata, ( I, II, III )
    3. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan,( I, II, III)
    4. Industri Pangan dan Kesehatan,( I, II, III )
    5. Komunikasi dan Informasi ( I, II, III )

 

  1. 15 (lima belas) orang Pemenang Peringkat Harapan yang diangkat dari 5 Bidang Kepeloporan, masing-masing 3 orang.

 

 DEFINISI KEPELOPORAN

Kepeloporan merupakan akumulasi dari semangat, sikap dan jiwa kesukarelawanan yang dilandasi kesadaran diri atas tanggung jawab sosial untuk menciptakan sesuatu dan /atau mengubah gagasan menjadi suatu karya nyata yang dilaksanakan secara konsisten, gigih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta diakui pemerintah.

 

DESKRIPSI BIDANG KEPELOPORAN

  1. Pendidikan 

Kepeloporan bidang Pendidikan  adalah suatu karya nyata pada bidang pendidikan yang diprakarsai oleh pemuda untuk mengatasi permasalahan pendidikan baik secara kualitas, maupun kuantitas, termasuk di dalamnya adalah pengembangan teknologi, metodologi dan pola managerial yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

  1. Sosial Budaya dan  Pariwisata

Kepeloporan bidang Sosial Budaya dan Pariwisata adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam  menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan terkait dengan bidang belanegara, kerukunan,  seni dan budaya atau kegiatan  kemasyarakatan lain  yang bertujuan untuk dapat  terciptanya kehidupan masyarakat  yang damai dan sejahtera, serta melestarikan kekayaan budaya yang dapat mengharumkan nama bangsa.

  1. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan  Lingkungan

Kepeloporan bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan, mengembangkan dan melestarikan dengan memanfaatkan teknologi atau kegiatan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan  masyarakat, yang terkonsentrasi  pada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan meliputi  sektor pertanian, kelautan, kehutanan.

  1. Industri dan Kesehatan Pangan

Kepeloporan bidang Industri dan Kesehatan Pangan  adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi pangan dan kegiatan lainnya dalam bidang pengolahan pangan dan makanan sehat yang  bertujuan untuk meningkatkan nilai guna  dan kemanfaatan bahan pangan, dalam  meningkatkan gizi dan derajat kesehatan masyarakat.

  1. Komunikasi dan Informasi

Kepeloporan bidang Komunikasi dan Informasi  adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi dan kegiatan lainnya dalam  bidang  komunikasi  dan  informasi   yang  mencakup,

sistem, program dan piranti (hardware) yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.

 

PERSYARATAN 

Persyaratan atau ketentuan umum bagi peserta, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia, usia 16 s.d. 30 tahun ( pada 28 Oktober 2014 tidak melebihi usia 30 tahun dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran dan KTP);
  2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan (ditandai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat);
  3. Belum pernah memperoleh penghargaan tingkat nasional lainnya dari Kemenpora.
  4. Tidak sedang mengikuti proses penilaian kepeloporan /prestasi sejenis lainya dari Kemenpora.
  5. Memiliki suatu karya nyata bidang kepeloporan yang dilaksanakan secara konsisten dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat.
  6. Kepeloporan yang dicapai telah diimplementasikan paling sedikit selama waktu  2 (dua) tahun;
  7. Mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas yang menangani Bidang Kepemudaan .
  8. Tidak menggunakan fasilitas negara dalam kepeloporannya.
  9. Tidak berstatus sebagai PNS atau Pegawai tetap BUMN/D

 

KRITERIA

Bidang Pendidikan

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum;
  3. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, jiwa, kesukarewanan, berbudi pekerti dan bermartabat;
  4. Memprakarsai upaya mengatasi masalah pendidikan di wilayahnya seperti, membangun fasilitas pendidikan yang menjadikan masyarakat terbuka akses sekolahnya; menciptakan program pendidikan yang berakses pada kemudahan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya;
  5. Mengembangkan teknologi, metodologi, pola managerial bidang pendidikan yang bermanfaat bagi meningkatnya mutu proses pembelajaran di sekolah, dan penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat.

  Bidang Sosial  Budaya dan Pariwisata

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum;
  3. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, jiwa kesukarelawanan. bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat;
  4. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang belanegara, yang bermanfaat bagi peningkatan semangat bela negara  dan keamanan dalam kehidupan masyarakat.
  5. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang seni dan budaya, yang bermanfaat bagi peningkatan kreasi seni, pelestarian budaya dan mengembangkan pariwisata tingkat daerah atau nasional.
  6. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang agama, yang bermanfaat bagi peningkatan kesadaran dan kualitas hidup beragama bagi masyarakat.
  7. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang olahraga, yang bermanfaat bagi peningkatan semangat dan kesadaran berolahraga untukmeningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat.
  1. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan, terkait dengan  nilai-nilai  kemanusiaan yang bertujuan untuk mengangkat harkat martabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan  Lingkungan

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
  3. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
  4. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang kelautan bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan di sektor kelautan, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam kelautan.
  5. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan di sektor kehutanan, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam hutan.
  6. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan  di sektor pertanian, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam pertanian.

 

Industri dan Kesehatan Pangan

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
  3. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
  4. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang industri dan pengolahan pangan yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan makanan sehat bagi masyarakat.
  5. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang industri dan pengolahan makanan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan  makanan sehat bagi masyarakat.

 

Komunikasi dan Informasi

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
  3. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
  4. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, sistem komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.
  5. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, program komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.
  6. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, piranti komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.

 

SISTEM, MEKANISME, DAN KEPANITIAAN

 Sistem Pemilihan

Pemilihan Pemuda Pelopor dilaksanakan secara terbuka, artinya pemuda pelopor dapat dicalonkan oleh masyarakat luas, antara lain oleh organisasi pemuda, ormas, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pemerintah, pers, dan lain-lain. Proses pemilihan pemuda pelopor dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional.

 

Mekanisme Pemilihan

  1. Sosialisasi Pemilihan Pemuda Pelopor diumumkan secara terbuka melalui instansi pemerintah, media massa, organisasi kepemudaan dan lembaga swadaya masyarakat.
  2. Pemuda Pelopor dicalonkan oleh masyarakat luas, organisasi pemuda,  lembaga swadaya masyarakat, pers dan instansi pemerintah melalui Camat setempat yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten/Kota
  3. Pada tingkat pertama, informasi pencalonan Pemuda Pelopor meliputi identitas diri calon dan uraian singkat tentang nilai kelayakan kepeloporan pemuda yang telah disusun dalam formulir isian (terlampir), yang diketahui oleh Lurah/Camat.
  4. Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota melakukan seleksi verifikasi terhadap kebenaran data calon, melalui seleksi administratif dan pengamatan langsung di lapangan (fact finding).
  5. Dewan Juri Tingkat Kabupaten/Kota menilai calon pemuda pelopor yang lolos seleksi administratif dan hasil pengamatan di lapangan (fact finding) yang di lakukan oleh panitia Kabupaten/Kota. Kemudian ditetapkan tiga orang dari masing-masing bidang untuk diusulkan kepada Bupati/Walikota sebagai Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten/Kota tahun 2013
  6. Bupati/Walikota menetapkan Pemuda Pelopor tingkat Kabupaten/Kota untuk setiap bidang masing-masing sebanyak tiga orang, dan Bupati/Walikota mengusulkan kepada Gubernur satu orang terbaik dari masing-masing bidang untuk mengikuti seleksi pemuda pelopor tingkat provinsi.
  7. Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi melakukan seleksi verifikasi terhadap kebenaran data calon, melalui seleksi administratif dan pengamatan langsung dilapangan (fact finding). Seleksi administratif dan pengamatan di lapangan (fact finding) yang dilakukan oleh panitia pemilihan Provinsi. Kemudian ditetapkan tiga orang dari masing-masing bidang untuk diusulkan kepada Gubernur sebagai pemuda pelopor tingkat provinsi tahun 2013.
  8. Gubernur menetapkan pemuda pelopor tingkat Provinsi dari masing-masing bidang sebanyak tiga orang, dan Gubernur mengusulkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia melalui Panitia Pemilihan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional dari masing-masing bidang sebanyak satu orang terbaik untuk mengikuti seleksi pemuda pelopor Tingkat Nasional.
  9. Panitia Nasional mengadakan seleksi administrasi terhadap calon pemuda pelopor yang diusulkan Provinsi. Hasil seleksi administrasi ditindaklanjuti dengan verifikasi ke lapangan (fact finding) oleh Panitia Nasional.
  10. Panitia Nasional menetapkan calon pemuda pelopor yang dapat mengikuti seleksi Tingkat Nasional oleh Dewan Juri Tingkat Nasional.
  11. Dewan Juri Tingkat Nasional melakukan seleksi akhir untuk memilih Pemuda Pelopor Tingkat Nasional dan menyampaikan kepada Panitia Nasional untuk dibahas dan diputuskan bersama dengan komposisi setiap bidang yang memenuhi persyaratan sebagai Pemuda Pelopor pencipta, pengembang, dan pelestari Tingkat Nasional.
  12. Panitia Nasional bersama Dewan Juri menyampaikan usulan penetapan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional Tahun 2013 kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.

About Harrylicious

An IT Enthusiast. Founder Sanggar IT Lombok & Agromina.id. System Analyst. Android Programmer. IT Consultant. Writer on blog.lombokit.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *